Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Perencanaan kinerja yang dituangkan dalam perjanjian kinerja - Penyusun perjanjian kinerja - Penandatangan perjanjian kinerja - Dasar perubahan perjanjian kinerja - Pengukuran dan analisis kinerja - Pelaporan kinerja -Reviu laporan kinerja - Evaluasi laporan kinerja - Tindak lanjut hasil evaluasi laporan kinerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1261) : 22 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan