Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022

Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dasar penyusunan rencana aksi tahun 2022 - Isi Rencana Aksi Tahun 2022 - Sumber dana pengelolaan batas wilayah negara - Sumber dana Pengelolaan aktivitas lintas batas negara - Sumber dana Pembangunan Kawasan Perbatasan negara - Sumber dana Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan - Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN - Fungsi rencana aksi tahun 2022 - Pemantauan dan evaluasi rencana aksi tahun 2022 - Pelaporan rencana aksi tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2022
Tanggal Pengundangan
15 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
BN 2022 (1161) : 219 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan