rencana aksi-batas wilayah
2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2022 (1161) : 219 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022;
- 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 189);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75);
6. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- - Dasar penyusunan rencana aksi tahun 2022
- Isi Rencana Aksi Tahun 2022
- Sumber dana pengelolaan batas wilayah negara
- Sumber dana Pengelolaan aktivitas lintas batas negara
- Sumber dana Pembangunan Kawasan Perbatasan negara
- Sumber dana Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
- Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN
- Fungsi rencana aksi tahun 2022
- Pemantauan dan evaluasi rencana aksi tahun 2022
- Pelaporan rencana aksi tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
- 219
|