Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor Nomor 78 Tahun 2020, Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD; hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik diberikan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat; untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
Dasar Hukum adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008; UU nO 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 36 Tahun 2018; Perbup Sleman No1.9 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan umum; Bantuan Keuangan; Prosedur Permohonan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan yang dicabut adalah: Perbup Sleman Nomor 17.1 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol (BD. 2019 Nomor 17.1)
Halaman: 15 hlm, Lampiran: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 45.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
menimbang bahwa besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012, penetapan hasil peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 54.B Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar
penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Jabatan Dan
Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada
Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 54.B Tahun 2020 dicabut,
42 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan OJK No. 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-Perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan .Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara
Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap
Desa dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Barat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam
Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
4 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2.a Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Penjelasan 1 Hal; Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9.b Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendavagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-undang Republik Indonesia Nornor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor 0142.a) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 22 A Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL SATU DATA KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22 A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan diperlukan ketersediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi daerah dan instansi pusat yang ada di daerah;
b. bahwa untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data statistik sektoral antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Provinsi, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1655); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 39, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia
Nomor 3683); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL SATU DATA KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 27 Pasal dari VI Bab, yotu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Unsur Penyelenggara, Bab IV Tahapan Penyelenggaraan, Bab V Pembiayaan dan Pengembangan Sistem, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan BI No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia NO. 23/3/PBI/2021, LN.2021/NO.84, bi.go.id : 84 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana
Desa setiap desa kabupaten sarmi
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: SE-3/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penguna Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa : Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau Desa mengalami permasalahan adminstrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat