TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-Perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan .Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara
Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap
Desa dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Barat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam
Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
- 4 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
|