PEMBERIAN - PENGURANGAN - POKOK - PIUTANG - DAN - PENGHAPUSAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - SAMPAI - DENGAN - TAHUN - PAJAK - 2022 - DALAM - RANGKA - MENDUKUNG - PEMULIHAN - DAN - PENGUATAN - EKONOMI - DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Mendukung Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2016 Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak Dan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah ditengah kondisi perekonomian daerah yang belum stabil maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan Sampai dengan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Mendukung Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2021; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 97 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 26 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran, Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 83 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PajakHotel, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak
Hotel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 9 Tahun1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab
Bab IV Tarif, Dasar Pengenaan, Cara Penghitungan Dan Masa Pajak
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Pajak
Bab VII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding
Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab XI Biaya Operasional dan Insentif
Bab XII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan
Aset Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Badan Pengelolaan
Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah sebagai pedoman
kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan
Dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Sub Bidang di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan,
Keuangan dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Oaerah Sawerigading Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung .Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraJ.llr.a.i;t"'· Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kata Palopo;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sawerigading Palopo;
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Insan Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah ataupun Kota Palopo;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Palopo yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang clijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
6. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
7. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN r"i adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
9. Pendapatan BLUD RSUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-Iain pendapatan BLUD yang sah;
10. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD RSUD;
11. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
12. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
13. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
14. Pinjaman BLUD RSUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
15. Perjanjian pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman antara BLUD RSUD dengan pemberi pinjaman.
BABU RUANG LINGKUP
pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan pinjaman BLUD RSUD dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pengelolaan pinjaman jangka pendek atau pinjaman jangka panjang.
BAB lll PERSYARATAN, KEWENANGAN DAN BATAS PINJAMAN
pasal 3
(1) BLUD RSUD dapat mengadakan pinjaman sesuai kebutuhan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, masyarakat, badan usaha lainnya;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang perorangan atau lembaga masyarakat yang dianggap mampu untuk memberikan pinjaman kepada BLUD RSUD;
(4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek untuk pengeluaran investasi/modal dan biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas;
(5) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran investasi/ modal.
(6) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD RSUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.
(7) Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau kurang, terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(8) Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam bulan), terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(9) Kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya, dilunasi dalam tahun anggaran/perubahan anggaran yang berkenaan dan/atau tahun anggaran/ perubahan anggaran berikutnya.
pasal 4
( 1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah pinjaman jangka pendek paling banyak 15 o/o (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. besaran jumlah pinjaman jangka panjang paling banyak 30 °/o (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
c. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka pendek tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 15 °/o (lima belas perseratus) darijumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
d. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka panjang tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
e. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset tetap dilarang dijadikan jaminan atas pinjaman jangka pendek dan/ tau pinjaman jangka panjang.
pasal 5
Kewenangan perikatan pinjaman secara berjenjang berdasar nilai pinjaman dilakukan oleh :
a. Direktur Utama RSUD untuk perikatan pinjaman jangka pendek yang bemilai sampai dengan 15 % (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. Direktur Utama RSUD atas persetujuan Walikota untuk pinjaman jangka panjang yang bemilai diatas 15 °/o (lima belas perseratus) sampai dengan 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
BAB IV PELAKSANAAN PINJAMAN
pasal 6
( 1) BLUD RSUD mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman;
(2) BLUD RSUD memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan BLUD RSUD.
pasal 7
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman;
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD dan pimpinan pemberi pinjaman. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. besaran nominal pinjaman yang ditulis dalam angka dan huruf; d. jangka waktu perjanjian; e. peruntukan pinjaman; f. penyelesaian sengketa; dan g. force majeure; dan h. ketentuan lain yang diperlukan.
pasal 8
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman dicantumkan dalam RBA dan Laporan Keuangan BLUD RSUD;
pasal 9
Setiap penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), disetor dan dibukukan dalam rekening BLUD RSUD.
pasal 10
(1) Pembayaran pinjaman menjadi tanggungjawab BLUD RSUD;
(2) BLUD RSUD wajib membayar pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya yang telah jatuh tempo;
(3) Direktur Utama RSUD dapat melakukan pelampauan pembayaran pokok pinjaman dan bunga sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam RBA.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD.
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai imbalan atas kegiatan pelayanan/non pelayanan terhadap barang/jasa kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah dapat menetapkan tarif dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, daya beli masyarakat, asan keadilan, dan kepatutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Penyelenggara Pelayanan;
Jenis Pelayanan;
Pengelolaan Tarif;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
83 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 83 Tahun 2021
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - pemberdayaan - masyarakat - dan - desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD 2021/No.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 sesuai dengan Ketentuan Pasal 105 Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 maka perlu menetapkan tugas fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 72 Tah8un 2019; Pp No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021.
Peraturamn Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 83 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 114 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan
pembentukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - rumah - potong - hewan - pada - dinas - pertanian - ketahanan - pangan - dan - perikanan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong ewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya no. 7 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perrda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 39 tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 59 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rincian Tugas Unit, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 83 Tahun 2022
PERWALI Kota Tangerang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kertiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan .
PERWALI Kota Tangerang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
PERWALI Kota Tangerang No. 102 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020; dan Peraturan Wali Kota Nomor 131 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab II Susunan Organisasi; Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Bab IV Eselonering; dan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas; Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas; Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas; dan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2020, perlu menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar 964.462.280.355,- dan Belanja Daerah sebesar 962.662.280.355,-.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat