Peraturan Gubernur ini memuat tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penyelenggara Pelayanan; Jenis Pelayanan; Pengelolaan Tarif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat