PERDA Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2005/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. Ekbang 8/1/11 tanggal 31 Juli 1973 dan No. Ekbang 8/2/43 tanggal 11 Juli 1974 tentang Perusahaan Air Minum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 536-666 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-006 Tahun 1982; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-319/KM.17/1994; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; PP No. 25 tahun 2000; Permendagri No. 34 Tahun 2000; Permenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal perusahaan, kepengurusan, direksi, penghasilan dan hak-hak direksi, badan pengawas, penghasil badan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, hukuman, pengawasan, pembubaran, pembinaan, ketentuan tarif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) MukoMuko Maju Mandiri Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk menggali potensi dan memanfaatkan sumber daya alam yang berdayaguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 05 Tahun 1962
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah dengan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri. BUMD adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Bupati. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan daerah ini, terhadap BUMD terikat kepada segala Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor pusat BJMD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Mukomuko dan dapat mendirikan cabang dan atau Perusahaan di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko dan di daerah lain. BUMD mempunyai tujuan untuk menunjang kehidupan serta mengembangkan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan , BUMD melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi Bidang-bidang usaha yaitu :
a. Perdagangan Umum;
b. Usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. Usaha Pertambangan;
d. Usaha Pertanian;
e. Lain-lain kegiatan yang menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan
khususnya penyediaan obat dan farmasi kepada masyarakat, perlu
pengembangan usaha Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah Apotek,
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Apotek
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengaturBadan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang
bergerak di bidang obat-obatan yang modalnya merupakan kekayaan
Daerah yang dipisahkan. yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982
tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum di Kabupaten
Kudus serta guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, perlu
mencabut dan mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1993; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang
bergerak di bidang Pelayanan Air Minum yang modalnya merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993, ditetapkan kembali
dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan dan jasa
kepada masyarakat khususnya dalam usaha percetakan, perlu
pengembangan usaha pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten
Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten
Kudus yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Percetakan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang
Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan serta guna
meningkatkan kemandirian dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kabupaten Kudus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik
Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Perbankan yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. PD. BPR. Bank Pasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus, ditetapkan kembali dengan Peraturan
Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat