Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Pelayanan Air Minum yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat