Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Pelayanan Air Minum yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan