Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang Perbankan yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. PD. BPR. Bank Pasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat