tunjangan - Jabatan - Fungsional - Negosiator Perdagangan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 49, LN.2022/No. 83, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 49 Tahun 2016
analisis jabatan dan analisis beban kerja pada pertanian.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan penetapan Perda No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah serta tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai.
Dasar hukum Peraturan Gubernur adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 12 Tahun 2017; Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.33 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2017; Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.18 Tahun 2017; Peraturan kepala badan kepala kepegawaian negara No.12 Tahun 2011; Pergub No.73 Tahun 2016; Pergub No.49 Tahun 2017; Pergub No.50 Tahun 2017; Pergub No.51 Tahun 2017; Pergub No.52 Tahun 2017; Pergub No.53 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup, analisis jabatan, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring evaluasi dan pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 15 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti; dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c. pembinaan UPTB di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; e. pengendalian teknis operasional di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan f. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2018
pembentukan - jabatan - fungsional - pada - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kab. Bogor Tahun 2018 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kab. Bogoe telah membentuk 93 (sebilan puluh tiga) jabatan fungsional pada Perda berdasarkan Perbup No. 52 Tahun 2013 dalam rangka mengembangkan karir dan profesionalisme pegawai Negeri sipil maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 1999; Perda No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri; bahwa hasil evaluasi jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1276/M.SM.04.00/2021 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, tanggal 15 Nopember 2021; bahwa penetapan kelas jabatan ASN digunakan untuk pertimbangan dan perhitungan pemberian tunjangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi pelaksanaan Evalusi Jabatan dan penetapan Jabatan dan kelas jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
77 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Mencabut :
Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN GURU PENGGANTI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan
Dasar dan PAUD merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru
yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, perlu menugaskan guru pengganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Penugasan Guru Pengganti di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.19 Tahun 2017; PERDA NO.16 Tahun 2016; Surat DIRJEN GTK KEMDIBUD NO.28844?BLI/PR/2018
Guru Pengganti adalah guru yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan
guru pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
Guru Pengganti melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Taman Kanak-Kanak minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
perminggu;
b. Guru Kelas minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
dan
c. Guru Bidang Bidang Studi minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka perminggu;
d. Guru Bidang Studi yang bertugas bukan di wilayah terpencil dan sangat
terpencil yang belum memenuhi kewajiban jam mengajar dapat ditugaskan untuk menambah pemenuhan jam mengajar pada sekolah lain yang masih terjangkau atau berdekatan dengan sekolah tempat penugasan guru pengganti;
e. Dikecualikan untuk guru pengganti yang bertugas di daerah terpencil
dan sangat terpencil yang secara geografis tidak dapat memenuhi jam
mengajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 50 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna
secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Sekretariat
Dewan Pengurus Korpri Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat