Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c. pembinaan UPTB di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; e. pengendalian teknis operasional di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan f. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat