Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda),
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Modal Dasar dan Saham;
Organ Perseroda;
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13
Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 perihal
Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten
Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan. Susunan Organisasi. Uraian Tugas. dan
Fungsi. serla Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri.
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bulungan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2014, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara No. 903/K.21/2014 tanggal 24 Januari 2014 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bulungan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Bulungan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2014.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 45 Tahun 2013; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. No. 1 Tahun 2011.
Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal, Penerimaan, Pengeluaran, Uraian lebih lanjut APBD, Peraturan tentang Penjabaran APBD, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Balikpapan berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26;UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004;
PP No.38 Tahun 2007
Peratran ini mengatur tentang tata cara membuka tanah negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019, No Reg Perda 12/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka · ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin gangguan harus disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan ini mengatur penyesuaian produk hukum daerah khususnya yang mengatur
mengenai izin gangguan. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah dengan
menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur mengenai
Retribusi lzin Gangguan.
Dengan dihapusnya ketentuan mengenai retribusi izin gangguan diharapkan
akan memberikan kemudahan berusaha ( ease of doing business) di Ka bu paten
Grobogan. Dengan demikian diharapkan akan memicu peningkatan investasi
dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan yang akan
berpengaruh terhadap serapan tenaga kerja, sehingga akan semakin
menyejahterakan masyarakat Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, maka
perlu ditetapkan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah di Kabupaten Seruyan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 29 Tahun 2014
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah Kabupaten Seruyan
(Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2014 Nomor 29) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Daerah Kabupaten Seruyan
(Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2014 Nomor 29) diubah
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2019, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa;
Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa;
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Pelaporan Dana Desa;
Pemantauan dan Evaluasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA PUTUSAN MK NOMOR 128/PUU-XIII/2015 MENYATAKAN KETENTUAN PASAL 33 HURUF G UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
BAHWA BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TIDAK SESUAI LAGI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PASAL 1; PASAL 2; PASAL 4; PASAL 11; PASAL 25; PASAL 31; PASAL 34; PASAL 43; PASAL 47A; PASAL 47B; PASAL 47C; PASAL 52; PASAL 55; PASAL 55A; PASAL 59A; PASAL 59B; PASAL 60; PASAL 60A; PASAL 60B; PASAL 60C; PASAL 60D; PASAL 60E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015
15 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat