PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PASAL 1; PASAL 2; PASAL 4; PASAL 11; PASAL 25; PASAL 31; PASAL 34; PASAL 43; PASAL 47A; PASAL 47B; PASAL 47C; PASAL 52; PASAL 55; PASAL 55A; PASAL 59A; PASAL 59B; PASAL 60; PASAL 60A; PASAL 60B; PASAL 60C; PASAL 60D; PASAL 60E
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat