Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENPERIN No. 110/M-IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI No. 97 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERDA No. 31 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, gambaran umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 Ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Kota Banjarmasin Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-undang Nmor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Thaun 2014; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Thaun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Kota Banjarmasin Tahun 2021-2024, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penataan Ruang;
Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah;
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kota Banjarmasin;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;
Rencana Pola Ruang Wilayah Kota;
Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Kelembagaan;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
118 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 -
2025;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikat Usaha Dibidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan Ekowisata Di Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
Kedudukan RIPPARDA adalah :
a. merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku;
b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah sektor Pariwisata dan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
c. sebagai dasar perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengawasan pembangunan Kepariwisataan di Daerah.
Ruang lingkup wilayah dari RIPPARDA meliputi wilayah administratif Daerah, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan kabupaten/kota di sekitarnya dan Provinsi Jawa Timur.
RIPPARDA mencakup 4 (empat) aspek pengembangan kepariwisataan, yaitu :
a. aspek destinasi pariwisata;
b. aspek Industri pariwisata;
c. aspek pemasaran pariwisata; dan
d. aspek kelembagaan kepariwisataan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap pengembangan kepariwisataaan yang belum mengacu pada RIPPARDA akan disesuaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program Kegiatan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 (DUA) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dengan keterbatasan dalam APBD Kab.Kutai Kartanegara dan pelaksanaan program dan kegiatan fisik pembangunan yang membutuhkan 2 tahun lamanya guna membangun sarana dan prasarana kesehatan khususnya pembangunan RSUD A.M Parikesit yang memerlukan lebih dari satu anggaran sehingga perlu adanya kepastian alokasi yang bersumber dari APBD Kab.Kutai Kartanegara dan ditetapkan dalam Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun anggaran yang diatur dalam Perda.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; KepPres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini berisi tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun Anggaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, force majeure dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH)
KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional, sehingga perlu diselenggarakan
secara seimbang dan serasi untuk menjamin keselarasan
pembangunan antar daerah tanpa mengurangi kewenangan
daerah sesuai semangat desentralisasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dari tujuan daerah sesuai dengan visi,
misi dan arah kebijakan daerah, visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka konsistensi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sinergitas
pembangunan antar daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan
perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan
berkelanjutan;
c. bahwa untuk pedoman dan acuan dalam menetapkan arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum program satuan kerja perangkat daerah
maupun program kewilayahan yang disertai rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan pendanaan bersifat indikatif,
diperlukan dokumen perencanaan daerah;
SALINAN
2
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disebutkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo
Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi
Jawa Timur 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2005-2025;
mengatur mengenai penetapan RPJMD kab probolinggo tahin 2018-2023, meliputi antara lain: ketentuan umum, sistematika (BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
DAERAH
BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM
PERANGKAT DAERAH
BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB IX : PENUTUP ); pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
jumlah 12 halaman+ penjelasan 2 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 6, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Taman Sapan Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ekologis,
sosiologis, dan ekonomi diperlukan area taman yang
merupakan bagian dari penataan ruang untuk
menciptakan wilayah kota yang sehat, nyaman, asri dan
produktif guna mewujudkan kesejahteraan umum dan
kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan;
3. Penggunaan Dana;
4. Lokasi;
5. Waktu Pelaksanaan;
6. Alokasi Anggaran;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Penanggung Jawab;
9. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi;
10. Penyesuaian Harga;
11. Pendanaan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat