Peraturan Walikota (Perwali) tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan AirTanah di KotaTarakan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Provinsi Kalimatan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pemanfaatan Pajak Pengambilan dan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan Nilai Perolehan, Izin Pengambilan Air Tanah, Pengawasan dan Sanksi, Kebijakan dan Strategi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kota Tarakan
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah, Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum, Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi jasa Usaha, dan PasEil 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang.
Undang-Undang Nomor 17 Tanun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Malioboro
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi Retribusi, maka perlu adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. Pemberian insentif tersebut sesuai Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2012.
Materi Pokok: Dalam peraturan ini diatur tentang Penerima, Pemanfaatan, Besaran, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Insentif Pemungutan Retribusi. Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Insentif diberikan kepada penerima Insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 31 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 8A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2012 Nomor 9)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Parkir mengalami perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan WaliKota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak parkir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO,27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.10 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan Parkir dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan lahan Parkir dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan fasilitas Parkir yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD melalui Bidang Pendataan dan Penetapan dan/atau melalui pelaporan secara elektronik, paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Karcis parkir, baik yang tertulis atau dicetak menggunakan komputer maupun mesin cash register sebagai bukti transaksr/penerimaan pembayaran harus mencantumkan tarif Pajak sebesar 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.11 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi pemakaian tanah, pemakaian rumah, pemakaian
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan pemakaian Gedung
Wanita Candra Kencana kepada masyarakat dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian
Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan
Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan terkait tata cara
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian tanah,
pemakaian rumah, pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman
Hakim dan pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah,
Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman
Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung
Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2015 Nomor 19);
Perwali Ini mengatur / mengubah persyaratan mengajukan pengurangan/keringanan atau
pembebasan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
merubah PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 80 TAHUN 2013
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 30 Tahun 2017
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran, Kode Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Perubahan Kode, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Kota Tarakan; bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan; bahwa dalam rangka penyiapan dokumen penguasaan pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan, perlu dilakukan penyeragaman biaya dan sumber pendanaan pelaksanaan pendaftaran tanah sitematis lengkap yang tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan Be1anja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dimana pembiayaan yang wajib dibayar oleh peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap dianggarkan melalui Peraturan Walikota; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah-dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penibahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nornor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Keputusan Berseme Menteri Agraria dan Tam Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Tujuan Pembiayaan, Sumber Pembiayaan, Pelaksanaan Pendaftaran, Biaya Persiapan, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN AIR MINUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat