Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran, Kode Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, Perubahan Kode, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat