Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BN.2022/No.10, jdih.pu.go.id : 17 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta guna memenuhi kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti dan bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
UUD 1945 Pasal 17ayat (3); UU No.39Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2020; Permen PUPRNo.13 Tahun 2020; dan Permen PUPR No.16 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permen PUPR No.26 Tahun 2020
Dalam Permenini diatur mengenaipengendalian gratifikasibahwasetiap pegawai dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Setiap pegawai dan penyelenggara negara dilarang memberikan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 665), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 HLM
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2022/No.9, jdih.pu.go.id : 18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri, dan dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistemmanajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor -2 -jdih.pu.go.id 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menghitung perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
UD 1945 Pasal 17 ayat ayat (3);UU No.39 tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2020; Permen PUPR No.13 Tahun 2020; Permen PUPR No.16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No.26 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini berisiKetentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan SMKK, Sistem Informasi HPS, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
1191 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 25, BN 2022 (1348) : 11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Proses Bisnis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif, efisien dan akuntabel, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan proses bisnis, tahapan penyusunan proses bisnis, metode level, peta proses bisnis, penerapan peta proses bisnis, evaluasi terhadap Proses Bisnis
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 585)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 24, BN 2022/NO 1308; PERATURAN.GO.ID: 62 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan;
b. bahwa peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/567/M.SM.02.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: B/1142/M.SM.02.00/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/
2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan;
b. bahwa peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/567/M.SM.02.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: B/1142/M.SM.02.00/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/
2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 12 Tahun 2022,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jabatan dan kelas jabatan, ketentuan peraloihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
62 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 23, BN 2022/NO 1299; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang
Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yaitu tentang pemberian penghargaan, gerakan PBLHS, piagam penghargaan, pemantauan dan evaluasi dan dewan pertimbangan gerakan PBLHS
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah diubah
10 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2022 (990) : 38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
a bahwa organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem masih perlu disesuaikan dengan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yaitu tentang Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, Lmapiran V, Lampiran IX dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diubah sebagian
38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 21, BN 2022/NO 1064; PERATURAN.GO.ID: 79 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau nationally determined contribution dan pengendalian emisi gas rumah kaca sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dalam pembangunan nasional serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), Pasal 54 ayat (8), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), Pasal 61 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (6), Pasal 77 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, mekanisme penyelenggaran NEK lainnya, pengukuran, pelaporan dan verifikssi penyelenggaraan NEK, penyelenggaraan SRN PPI, sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan dana atas perdagangan karbon, partisipasi para pihak, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
79 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/Kpts-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1613/Kpts-II/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/KPTS-IV/2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 20, BN 2022/NO 817; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu Yang Tercantum Dalam Apendiks
Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild
Fauna And Flora
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN 2022/NO 725; PERATURAN.GO.ID: 12 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat