ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan;
b. bahwa peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/567/M.SM.02.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: B/1142/M.SM.02.00/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/
2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan;
b. bahwa peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/567/M.SM.02.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: B/1142/M.SM.02.00/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/
2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 12 Tahun 2022,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jabatan dan kelas jabatan, ketentuan peraloihan dan ketentuan penutup
|