Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022

Peredaran Hasil Hutan Kayu Yang Tercantum Dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu Yang Tercantum Dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BN 2022/NO 817; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/Kpts-IV/2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1613/Kpts-II/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 168/KPTS-IV/2001 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus spp),

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan