Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20, BN. 2022 No. 821/ https://jdih.kkp.go.id/; 46 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022
Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana
Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Pangandaran
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Mengubah
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN. 2022 No. 795/ https://jdih.kkp.go.id/; 31 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022
ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 15, BN. 2022 No. 733 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan advokasi hukum terhadap permasalahan
hukum di bidang kelautan dan perikanan yang semakin
kompleks dan dinamis, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMENKP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi
Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan umum
b. Bentuk advokasi hukum
c. Pemberi advokasi hukum dan penerima advokasi hukum
d. bantuan hukum litigasi
e. pembinaan hukum
f. pelayanan bantuan hukum
g. rehabilitasi
h. pemantauan dan evaluasi
i. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMENKP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1875)
21 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022
Permen KKP No. 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN. 2022 No. 737 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Lembaga Sertifikasi Produk pelaksana sertifikasi produk
dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia
tuna dalam kemasan kaleng dan standar nasional
Indonesia sarden dan makerel dalam kemasan kaleng
secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019
tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam
rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna
dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia
Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga
Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2001);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga
Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 599);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan Lampiran
Menghapus ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan
Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam
Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 599)
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN. 2022 No. 644 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta ketentuan sistem kinerja
pegawai, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMENKP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tunjangan Kinerja
c. Penambahan tunjangan kinerja
d. Pengurangan tunjangan kinerja
e. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja
f.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mencabut:
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2020 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 452); dan
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
14/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 588),
37 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat