BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
Perda Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar
Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 70)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 21 Februari 2006, yang menetapkan pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah mengenai Perubahan Status RSUD menjadi Perseroan Terbatas oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga serta dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan serta usaha-usaha lainnya sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berupa Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1989; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah adalah setiap penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan pendirian, tempat kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham-saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi maksi dari bisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT . Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk ke dalam kelompok Bank Regional, maka perlu di atur pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1991; Undang - undang 23 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Tata Cara Penyertaan Modal; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT).
ABSTRAK PERATURAN
PENGALIHAN - BENTUK - BADAN HUKUM - PERUSAHAAN DAERAH - PERSEROAN TERBATAS
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 SERI E NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu dialihkan bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Bank Pembangunan Daerah Jambi telah memenuhi persyaratan untuk dialihkan menjadi PT sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
Pengalihan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Jambi dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa air minum merupakan sumber kehidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak, perlu peningkatan penyediaan guna memenuhi kebutuhan air minum yang semakln meningkat pula;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1962, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.16 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Usaha, Modal, Pengelolaan, Direksi, Pengawasan, Badan Pengawas, Harga Penjualan Produksi, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah, Penetapan Dan Penggunaan Laba , Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran Dan Perubahan Status Pdam Provinsi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 02 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit perekonomian tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian Daerah yang
diharapkan mampu mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan
Riau dan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang ekonomi serta menggerakkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Kabupaten/ Kota se Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 177 berbunyi “ Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Perundang-undangan.
UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 4 Tahun 1998; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 63 Tahun 2001; PP Nomor 64 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan BUMD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2006.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat