Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2006

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Usaha, Modal, Pengelolaan, Direksi, Pengawasan, Badan Pengawas, Harga Penjualan Produksi, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah, Penetapan Dan Penggunaan Laba , Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran Dan Perubahan Status Pdam Provinsi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 April 2006
Tanggal Pengundangan
20 April 2006
Tanggal Berlaku
20 April 2006
Sumber
LD.2006/NO.2, TLD No.2, LL PROV. KALBAR: 18 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan