Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Usaha, Modal, Pengelolaan, Direksi, Pengawasan, Badan Pengawas, Harga Penjualan Produksi, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah, Penetapan Dan Penggunaan Laba , Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran Dan Perubahan Status Pdam Provinsi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat