Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 13, BN.2022/No.1078, jdih.kemenparekraf.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mencabut :
PERBUP Kab. Bandung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk
mendelegasikan urusan pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
memperlancar pelaksanaan proses administrasi pada
bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung dan sehubungan telah dilantiknya
Bupati dan Wakil Bupati dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung yang baru perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pengaturan pendelegasian
wewenang penandatanganan Keputusan dan Suratsurat bidang kepegawaian, sehingga Peraturan Bupati
Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Suratsurat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bandung Nomor tentang Perubahan Ketujuh Atas
Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 6 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten bandung
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.25 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pelayananan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas dipandang perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan.
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian :
a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi;
b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian;
c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;
d.Penerbitan Dokumen Tender;
e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU);
f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan
perlindungan dan pengakuan
terhadap penentuan status pribadi
dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting Lainnya perlu
dilakukan penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil dipandang belum
dapat dioperasionalisasikan secara
optimal seiring dengan perkembangan
kebutuhan hukum dan kondisi
masyarakat sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2011; 2011 Nomor 362);
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/71 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk kepentingan publik
dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS PEKON DAN KELURAHAN SE KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa
1. undang-undang nomor 26 tahun 2007
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2006
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2016
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
13. peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016
peraturan buapti ini memutuskan tentang penetapan batas pekon dan kelurahan se-kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan, pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, perlu mengatur tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan ini memuat perubahan Pasal i, Pasal 6; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 20; Pasal 56;Pasal 58; Pasal 69;Pasal 73;Pasal 74;Pasal 79;Pasal 85; Pasal 89 ditambahkan huruf f; perubahan Pasal 97; Pasal 98, Pasal 98A,98B,9C disisipkan tiga pasal;Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni
BAB XA,Ketentuan Pasal 122 ayat (1) huruf f dihapus;Ketentuan ayat (2) Pasal 123 diubah;Ketentuan Pasal 126 diubah;Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 127A dan Pasal 127B;Ketentuan Pasal 132 diubah;Ketentuan Pasal 134 diubah;Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 134A; Perubahan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 (diubah)
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2017
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan lebih khusus yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat pada Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, teknis pelaksanaan, pelimpahan sebagian kewenangan, keuangan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PasaJ 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/195/KD.TT/XI/2020 dan Nomor
146.3/17/KD.GRG/XI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecarnatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tebing Tinggi dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada Goronggorong); dan
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Geronggang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT (titik koordinat berada pada Sungai Geronggang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 13 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Solok No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak warga Kota Solok atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat dan arnan, diperlukan adanya rumah yang layak huni;
bahwa masih banyak terdapat Rumah Tidak Layak Huni di Kota Solok yang perlu dilakukan pembangunan dan rehabilitasi sehingga menjadi rumah yang layak huni;
bahwa agar pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran diperlukan adanya pedoman pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 88 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perurnahan Rakyat Nornor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Urnum dan Perurnahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS BANTUAN
3. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
4. PELAKSANAAN
5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13
Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13 Tahun 2021 dicabut.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat