Peraturan ini mengatur mengenai Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa; meliputi: penetapan hari dan jam kerja; pelaksanaan pelayanan; presensi dan absensi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat