Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Meteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Meteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK. 07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Pengelolaan Barang milik daerah;
b. bahwa barang milik daerahmemiliki nilai ekonomi pada masa kini dan memberi manfaat ekonomi atau keuntungan sosial di masa yang akan datang, termasuk sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan publik;
c. bahwa untuk ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentukperaturan daerahtentang pengelolaan Barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5415)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Umum
Bab III Penjabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan Barang
Bab VII Pemafaatan Barang
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian Barang
Bab X Pemindahtanganan Barang
Bab XI Pemusnahan Barang
Bab XII Penghapusan Barang
Bab XIII Penatausahaan Barang
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga
Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang yang dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka menciptakan peningkatan ekonomi guna menunjang Pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mendatangkan kesejahteraan dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik maka perlu diambil langkah untuk pencegahan kerugian daerah; bahwa dalam pelaksanaan jalannya perusahaan terdapat masalah investasi dan tingkat kesehatan perusahaan yang membuat Pemerintah Daerah terus memberikan penyertaan modal namun tidak memberikan keuntungan bagi daerah sehingga perlu dibubarkan untuk menjawab temuan terhadap penyajian laporan keuangan Kabupaten Kupang; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk status Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang maka diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan terebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembubaran Perusahaan Daerah; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN - PERATURAN DAERAH - NOMOR 14 TAHUN 2011 - PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (3-161/2020), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
PERTIMBANGAN bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa seiring dengan perkembangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DASAR HUKUM : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Nomor 49 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, dan angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 4 huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 7 ayat(3) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, ayat (4) dihapus, ayat (7) huruf c dihapus dan ayat (7) ditambahkan huruf e dan f, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, Ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 34A, Ketentuan Pasal 35 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 36 diubah, diantara ayat dua (2) dan tiga (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a), Ketentuan Pasal 37 ayat (1), Ketentuan Pasal 38 ayat (3), Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 48 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 57 diubah, diantara ayat satu (1) dan ayat dua (2) di sisipkan satu (1) ayat yakni Ayat (1a), Ketentuan Pasal 60 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a), Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kekayaan Pemerintah Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purbalingga PT BPRS Buana Mitra Perwira.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk melaporkan kekayaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN penyelenggara negara pada kabupaten kaimana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
VII Bab, 17 Pasal (15 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga hak anak wajib dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, khususnya di kabupaten Bangkalan;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berkewajiban dan bertanggngjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Asas, prinsip dan tujuan;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Penyelenggaraan Perlindungan anak;
5. kelembagaan;
6. Peran serta masyarakat;
7. Pembinaan dan pengawasan;
8. pembiayaan;
9. ketentuan peralihan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat