Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Umum Bab III Penjabat Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Bab V Pengadaan Bab VI Penggunaan Barang Bab VII Pemafaatan Barang Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan Bab IX Penilaian Barang Bab X Pemindahtanganan Barang Bab XI Pemusnahan Barang Bab XII Penghapusan Barang Bab XIII Penatausahaan Barang Bab XIV Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi Bab XVII Ketentuan Lain-lain Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan