SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH GRAHA HUSADA MEDIKA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2006/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka agar
dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Susunan OrganisasLTata Kerja dan Kepegawaian Perusahan Daerah. Graha Husada Medika
Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Susunan OrganisasLTata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Lmdang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; KepMenKes Nomor. 1191 .MENKES/SK/IX/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan OrganisasLTata Kerja dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2006.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan piutang rekening perusahaan daerah air minum ”Tirta Cahya Agung” kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyajikan nilai piutang dalam laporan
keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahya
Agung, diperlukan nilai piutang yang bisa direalisasi agar
tidak membebani laporan keuangan pada periode tertentu;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan penyajian piutang
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan
penghapusan nilai piutang yang sudah tidak dapat ditagih
lagi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Cahya Agung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 7 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Cahya Agung. meliputi: ketentuan umum; jenis piutang rekening; pengelompakan dan penyisihan piutang; mekainsime penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Usaha
Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2019
peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah; memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tujuan, kebijakan, prinsip dan etika Pengadaan Barang dan
Jasa;
organisasi Pengadaan Barang dan Jasa;
pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2022
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ANEKA USAHA UNTUK MENGELOLA DRIVING RANGE
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Tarakan 2022 No 504
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha Untuk Mengelola Driving Range
ABSTRAK:
mendukung Perusahaan Umum Daerah untuk tumbuh, berkembang dan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah serta guna menunjang perekonomian Daerah serta optimalisasi pemanfaatan barang milik Daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah, perlu memberi penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha untuk mengelola Driving Range; ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur setiap penugasan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB V PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)
ABSTRAK:
Guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya yang dikelola secara profesional oleh suatu perusahaan. Dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang perdagangan dan logistik sejalan dengan ketentan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan dan pendiriam, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum "UWE LINO"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka, investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972 sebagaimana diubah pertama kalinya dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1985; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No.3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Tujuan; Besaran dana sumber dana penyertaan modal daerah; dan pengelolaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
14 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka semakin mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat di bidang perbankan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, diperlukan penguatan struktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dengan menata kembali kelembagaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (1), ayat (6), Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
26. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
27. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
29. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;
30. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
31. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS;
34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
35. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada PerusahaanDaerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur ketentuan tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik atau disingkat PD BPR Gresik menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik atau disingkat Perumda BPR Bank Gresik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik
73
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa merupakan badan usaha milik daerah yang didirikan pemerintah daerah kabupaten bandung, untuk memberikan landasan hukum dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bandung daya sentosa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bentuk, besaran dan sumber penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mengemban amanah untuk
mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya
dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua sebagai salah
satu perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah
dipandang perlu ditingatkan kinerjanya dengan diberikan
penambahan penyertaan modal berupa aset yang dapat
dimanfaatkan secara lebih optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perusahaan Daerah Bangun Banua;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat