Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2022

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha Untuk Mengelola Driving Range

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENUGASAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BAB V PELAPORAN DAN PENGAWASAN BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha Untuk Mengelola Driving Range
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kota Tarakan 2022 No 504
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan