Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020

PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah; memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tujuan, kebijakan, prinsip dan etika Pengadaan Barang dan Jasa; organisasi Pengadaan Barang dan Jasa; pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2020 No. 14
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan