peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah; memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tujuan, kebijakan, prinsip dan etika Pengadaan Barang dan Jasa; organisasi Pengadaan Barang dan Jasa; pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat