Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan terhadap Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka diwajibkan bagi pejabat/ pegawai lapor LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Wali Kota Banjarbaru cq. Inspektur Kota Banjarbaru; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa ketentuan Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/132/KUM/2016 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Yang Wajib Laporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Wali Kota Tentu Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyampaian LHKASN
3. Unit Pengelola LHKASN
4. Pengawasan
5. Tata Cara Penjatuhan Sanksi
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2021
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 452
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARA JAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2021
REKAYASA LALU LINTAS SISTEM 1 (SATU) ARAH PADA JALAN SOEKARNO HATTA, JALAN SULTAN KAHARUDDIN, JALAN SULTAN HASANUDDIN DAN JALAN GAJAH MADA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 (Satu) Arah pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah Mada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan memelihara
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu
Lintas pada Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sultan
Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah
Mada, perlu dilakukan rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 (satu)
arah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
96 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas juncto Pasal 16
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1
(Satu) Arah pada Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sultan
Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah
Mada;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3186) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 834);
REKAYASA LALU LINTAS SISTEM 1 (SATU) ARAH PADA JALAN SOEKARNO HATTA, JALAN SULTAN KAHARUDDIN, JALAN SULTAN HASANUDDIN DAN JALAN GAJAH MADA.
Terdiri dari VIII Bab dan 16 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Pengawasan Dan Pengendalian, Bab V Analisis Dan Evaluasi, Bab VI Kewajiban Dan Larangan, Bab VII Ketentuan Lain - Lain, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa televisi merupakan media komunikasi dan informasi untuk mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya;
b. bahwa penyiaran televisi melalui kabel adalah salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa penyiaran televisi melalui kabel harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta memperhatikan nilai kearifan lokal yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3877); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air\ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 714); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103); 15. Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 623).
PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL,yang terdiri atas 19 Pasal dari XII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas Dan Tujuan, Bab III Rekomendasi Kelayakan, Bab IV Penyiaran Televisi Melalui Kabel, Bab V Jaringan Televisi Melalui Kabel, Bab VI Tanggung Jawab Operator Televisi Melalui Kabel, Bab VII Penyelesaian Sengketa Wilayah Layanan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan, Bab X Sanksi Administrasi, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Kerumahtanggaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitasi dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Biaya Daerah; Kerumahtanggaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Biaya Kerumahtanggaan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Biaya;
3. Pengunaan;
4. Pertanggungjawaban;
5. Pendanaan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2021
Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
atau perekonomian dan menghambat pembangunan daerah
untuk kepentingan masyarakat.
Bahwa untuk penguatan pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan system penanganan yang
cepat, tepat, responsif dan mudah serta melindungi pengadu.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Derah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; . Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian biaya sewa rumah jabatan bagi wakil wali kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PASAR KULINER KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengembangkan usaha perdagangan dibidang kuliner, perlu untuk mengatur pengelolaan pasar kuliner secara baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pasar Kuliner Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279;
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 35);
Peraturan ini memuat Peraturan Walikota Tentang Pasar Kuliner Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017, Wali Kota diberikan kewenangan untuk memberikan penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa adenda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perwali Nomor 37 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pemberian penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No.78 Tahun 2019 ttg Penilaian Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019.
Materi pokok: Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat