Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2021

Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 (Satu) Arah pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah Mada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

REKAYASA LALU LINTAS SISTEM 1 (SATU) ARAH PADA JALAN SOEKARNO HATTA, JALAN SULTAN KAHARUDDIN, JALAN SULTAN HASANUDDIN DAN JALAN GAJAH MADA. Terdiri dari VIII Bab dan 16 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Pengawasan Dan Pengendalian, Bab V Analisis Dan Evaluasi, Bab VI Kewajiban Dan Larangan, Bab VII Ketentuan Lain - Lain, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 (Satu) Arah pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah Mada
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan