Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Biaya Kerumahtanggaan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Besaran Biaya; 3. Pengunaan; 4. Pertanggungjawaban; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat