Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Manado Tahun 2018 No 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasa 6 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa guna tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara tepat guna, perlu dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antara obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dalam kegiatan yang tercantum pada DAP Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
9. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
10. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
11. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
12. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kota Surabaya No 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi di bidang pelayanan perparkiran dan retribusi parkir, serta sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir.
b. bahwa agar lebih mengoptimalkan pelayanan parkir kepada masyarakat khususnya terkait kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan jasa layanan parkir di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 64);
18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 64).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 72) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah (Pembayaran retribusi parkir dapat dilakukan melalui tunai dan/atau non tunai;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018
PERWALI Kota Bengkulu No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
PEMBENTUKAN UPTD PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir
pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Parkir berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Parkir sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7), Pasal 11, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (7), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan yang terdiri atas 12 Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol maka guna mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota madiun perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan Barang - Barang Dalam Pengawasan Sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan pusat perbelanjaan Serta Pasar Rakyat.
Mengatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup, Mengenai ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, Tata Cara Pemberian Izin berupa Persyaratan SIUP-MB, Waktu Penyelesaian dan masa berlaku SIUP-MB, Mekanisme Pelayanan dan Perpanjangan SIUP-MB, Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi serta Pembinaan, Intensif Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai Dengan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah, perlu memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-; Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2016; Perwako No.4 Tahun 2018.
Dalam Perwako ini diatur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembebasan PBB Perkotaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD BALAI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu,perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.H Tahun 2008 tentang Pembentukan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG DALAM KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tata cara pengalokasian dan penyaluran belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; BAB III Tata Cara Penyaluran; BAB IV Penggunaan; BAB V Pelaporan; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
- Guna memenuhi ketentuan Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak penerangan jalan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 55 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 53 Tahun 2016.
- Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri;
- Tarif Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%;
- Objek Pajak adalah Badan atau Orang yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni yang menggunakan listrik non PLN;
- Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan non PLN: penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, kapasitas tertentu, dan tempat ibadah dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
7 halaman, terdiri dari 6 halaman batang tubuh (6 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kota Semarang mengatur bahwa
peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3
(tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta penetapan tarif
retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di
Kota Semarang khususnya Pasal 9 ayat (5) yang
mengatur tetang struktur dan besarnya tarif retribusi
izin mendirikan bangunan, yaitu ketentuan tentang
Harga Satuan bangunan gedung (HSbg) dan Harga
Satuan prasarana bangunan gedung (HSpbg) serta
besarnya biaya pengadministrasian IMB, tercantum
dalam Lampiran III perlu ditinjau kembali besaran
tarifnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan
layanan makin meningkat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan di Kota
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat