Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup, Mengenai ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, Tata Cara Pemberian Izin berupa Persyaratan SIUP-MB, Waktu Penyelesaian dan masa berlaku SIUP-MB, Mekanisme Pelayanan dan Perpanjangan SIUP-MB, Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi serta Pembinaan, Intensif Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD NOMOR 15/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan