Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan yang terdiri atas 12 Bab dan 26 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No. 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan