Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG STRUKTUR DAN BESARNYA DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DALAM KOTA LANGSA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Qanun Kota Langsa NOmor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dipandang perlu mengatur struktur dan besaran pengenaan pajak reklame dalam Kota Langsa
UU No 3 Tahun 2001; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Qanun KOta Langsa No 4 Tahun 2012
Ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Qanun Kota Langsa No 4 Tahun 2012
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Atas Laboratorium Lingkungan yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan dengan perubahan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum di Kota Semarang mengatur tentang peninjauan
tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta penetapan tarif
retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota
Semarang khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
serta Pasal 17 ten tang Retribusi Penyediaan dan/ atau
Penyedotan Kakus perlu ditinjau kembali karena sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
dan biaya penyediaan layanan makin meningkat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi
Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nornor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 114 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan besamya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Kota Parepare
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Parepare Nomor 17 Tahun 2012 tentang Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kota Parepare sudah tidak sesuai dengan perkembangan di Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menetapkan lokasi parkir dalam Wilayah Kota Parepare untuk kategori lokasi parkir di tepi jalan umum dan fasilitas pemerintah. Kepala SKPD wajib melakukan pengelolaan di lokasi parkir yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Walikota Parepare Nomor 17 Tahun 2012 tentang Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Kota Parepare.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota perlu dilakukan pergeseran yang tercantum pada DPA Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado TA 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 18 Tahun 2018;
9. PP No. 19 Tahun 2018;
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
11. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
12. Permenkeu No. 52/PMK.05/2018;
13. Permenkeu No. 54/PMK.05/2018;
14. SE Menkeu No. 398/MK.07/2018;
15. SE Mendagri No. 905/3386/SJ;
16. Pergub Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2018;
17. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
18. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
19. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumberpendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
c. bahwa agar pelaksanaan sistem online dapatdilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengatur penerapan sistem online pajak daerah di Kota Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2010; PERDA NO.5 Tahun 2010; PERDA NO.6 Tahun 2010; PERDA NO.7 Tahun 2010; PERDA NO.8 Tahun 2010; PERDA NO.9 Tahun 2010; PERDA NO.10 Tahun 2010; PERDA NO.11 Tahun 2010; PERDA NO.12 Tahun 2010; PERDA NO.13 Tahun 2010; PERDA NO.14 Tahun 2010.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat BPPDRD adalah Badan yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan. Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem Online Pajak bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien;
b. meminimalisir kehilangan potensi Pajak sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak dapat ditingkatkan;
c. yang merupakan penopang pendapatan asli Daerah; dan
d. memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran Pajak.
Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak dilakukan melalui keijasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan, yang memuat Ketentuan Umum; Besarnya Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; Cara Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perseroan
Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) maka
pengelolaan dan pemberian pelayanan obyek Taman
Margasatwa beralih ke Perseroan Terbatas Taman Satwa
Semarang (Perseroda); bahwa Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud huruf a,
telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota
Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas
Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan
Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)
Tahun 2017; bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taman
Satwa Semarang (Perseroda) maka pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus segera dilakukan; bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
agar hasil pendapatan dari obyek retribusi tempat rekreasi
Taman Margasatwa tetap dapat menjadi pendapatan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dialihkan menjadi
pendapatan bagi Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang
(Perseroda); bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Penghentian
Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghentian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame dengan Segala Bentuk Kegiatannya pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka diperlukan penetapan Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwako Banjarbaru No. 34 Tahun 2011; Perwako Banjarbaru No. 45 Tahun 2016; Perwako Banjarbaru No. 53 Tahun 2016; Perwako Banjarbaru No. 1 Tahun 2017; Perwako Banjarbaru No. 63 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame dengan Segala Bentuk Kegiatannya pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 5 Bab dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat