Pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2018/No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Atas Laboratorium Lingkungan yang dianggap terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru perlu disempurnakan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan dengan perubahan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- 6 Halaman
|