informasi, pers, pos dan periklanan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2018/No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame dengan Segala Bentuk Kegiatannya pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka diperlukan penetapan Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwako Banjarbaru No. 34 Tahun 2011; Perwako Banjarbaru No. 45 Tahun 2016; Perwako Banjarbaru No. 53 Tahun 2016; Perwako Banjarbaru No. 1 Tahun 2017; Perwako Banjarbaru No. 63 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame dengan Segala Bentuk Kegiatannya pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 5 Bab dan 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- 7 Halaman
|