Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007, perlu membentuk PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 yat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2--7; Permendagri No55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD; Penyampaian dan Pembahasan RAPERDA APBD; serta Pelaksanaan APBD. Selain itu diatur juga terkait Perubahan APBD; Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerh serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu didukung dengan sumber keuangan daerah yang memadai ; bahwa sumbangan pihak ketiga kepada
Daerah merupakan salah satu potensi yang mendukung sumber keuangan Daerah dan pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
ketentuan umum, penyelenggaraan, besarnya sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kab HSS yang bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka perlu menciptakan tertib administrasi
keuangan daerah yang partispatif, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi
pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan yang mengikat
seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN APBD, PERUBAHAN APBD, PENGELOLAAN KAS, PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, KERUGIAN DAERAH, PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2002 Nomor 61, Seri E Nomor Seri 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
94 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada tanggal . . . Juni 2010, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-723 Tahun 2010; Peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu didukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
1. UU No 15 tahun 1999;2. UU No. 28 tahun 1999;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 15 tahun 2004;7. UU No.25 tahun 2004;8. UU No.32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 28 tahun 2009;11. PP No. 109 tahun 2000;12. PP No. 23 tahun 2003;13. PP No.24 tahun 2004
;14. PP No. 14 tahun 2005;15. PP No. 23 tahun 2005;16. PP No. 24 tahun 2005
;17. PP No. 54 tahun 2005;18. PP No. 55 tahun 2005;19.PP No. 56 tahun 2005
;20.PP No. 57 tahun 2005;21.PP No. 58 tahun 2005;22. PP No. 6 tahun 2006
;23. PP No. 8 tahun 2006;24. PP No. 3 tahun 2007;25. PP No. 38 tahun 2007
;26. PMDN No. 13 tahun 2006;27.PD Kota Cilegon No.19 tahun 2006;28.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2009
1. ketentuan umum;2. asas umum pengelolaan keuangan daerah;3. kekuasaan penegelolaan keuangan daerah;4. sumber pendaptan daerah;5. pinjaman daerah
;6. belanja daerah;7. kekayaan dan kewajiban ;8. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;9. penetapan APBD;10. pelaksanaan APBD
;11. perubahan APBD;12. penatausahaan keuangan daerah;13. pertanggungjawaban pelaksaan APBD;14. pengendalian defisit dan penggabungan surplus APBD;15. pembinaan dan pengawasan penegelolaan keuangan daerah
;16. penyelesaian keruguian daerah;17.sistem informasi keuangan daerah
;18. hubungan keuangan pemerintah daerah;19. pengelolaan keuangan badan layanan umum;20. ketentuan peralihan;21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 145 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyediakan barang dan/atau jasa layanan umum serta mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat ; Dan agar pembentukan BLUD dapat mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku maka dipandang perlu menetapkan pedoman pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 65 Tahun 2005 ; Pemendagri No. 61 Tahun 2007 ; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 ; Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan asas, persyaratan, penempatan dan pencabutan , tata kelola, dewan pengawas , remunerasi, standar pelayanan minimal , tarif layanan , pendapatan dan biaya BLUD , pengelolaan keuangan BLUD, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban , pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan lain-lain , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, BLUD yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat Tahun Anggaran 2011.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan Pemerintah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan taat pada peraturan perundang-undangan; dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
127 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan tertib administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi
pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu peraturan perundang-undangan
pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak
terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3.Azas Umum Dan Struktur APBD
4.Penyusun Rancangan APBD
5.Penetapan APBD
6.Pelaksanaan APBD
8.Perubahan APBD
9.Pengelolaan Kas
10.Penatausahaan Keuangan Daerah
11.Akuntansi Keuangan Daerah
12.Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD
13.Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
14.Kerugian Daerah
15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16.Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
116
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DENGAN TAHUN JAMAK
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang produktifitas kinerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.01 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 01 tahun 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan kabupaten gorontalo utara dengan tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundangan oleh karenanya dipandang perlu dilakukan suatu perubahan ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 188.34/17/SJ, tertanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat