Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2010

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum;2. asas umum pengelolaan keuangan daerah;3. kekuasaan penegelolaan keuangan daerah;4. sumber pendaptan daerah;5. pinjaman daerah ;6. belanja daerah;7. kekayaan dan kewajiban ;8. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;9. penetapan APBD;10. pelaksanaan APBD ;11. perubahan APBD;12. penatausahaan keuangan daerah;13. pertanggungjawaban pelaksaan APBD;14. pengendalian defisit dan penggabungan surplus APBD;15. pembinaan dan pengawasan penegelolaan keuangan daerah ;16. penyelesaian keruguian daerah;17.sistem informasi keuangan daerah ;18. hubungan keuangan pemerintah daerah;19. pengelolaan keuangan badan layanan umum;20. ketentuan peralihan;21. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan