Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2010

Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3.Azas Umum Dan Struktur APBD 4.Penyusun Rancangan APBD 5.Penetapan APBD 6.Pelaksanaan APBD 8.Perubahan APBD 9.Pengelolaan Kas 10.Penatausahaan Keuangan Daerah 11.Akuntansi Keuangan Daerah 12.Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 13.Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 14.Kerugian Daerah 15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16.Pengelolaan Barang Milik Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
20 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2010
Tanggal Berlaku
20 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan