Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3.Azas Umum Dan Struktur APBD 4.Penyusun Rancangan APBD 5.Penetapan APBD 6.Pelaksanaan APBD 8.Perubahan APBD 9.Pengelolaan Kas 10.Penatausahaan Keuangan Daerah 11.Akuntansi Keuangan Daerah 12.Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 13.Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 14.Kerugian Daerah 15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16.Pengelolaan Barang Milik Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat