Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Label "batik Pekalongan"
ABSTRAK:
bahwa batik merupakan salah satu seni adiluhung
dan mempunyai filosofi yang tinggi serta berkaitan
erat dengan tata kehidupan yang mencerminkan
budaya bangsa Indonesia yang perlu digali,
dipelihara, dilestarikan, dan dilindungi; bahwa maraknya produk tekstil bermotif batik
mulai mengganggu eksistensi produk batik di Kota
Pekalongan;bahwa dalam rangka pemeliharaan, pelestarian
dan perlindungan hukum terhadap batik
Pekalongan serta mempermudah masyarakat
Indonesia dan asing mengenali batik buatan
Pekalongan, perlu simbol atau label "batik
Pekalongan" sebagai identitas batik buatan
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penggunaan Label "batik Pekalongan";
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penggunaan label batik, ketentuan label batik, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
Desa atau Lembang sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dipimpin oleh seorang Kepala Lembang yang profesional dan punya kemampuan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Lembang, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Lembang; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 3 Menetapkan : tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanan pelayanan terpadu, maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2010; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berserta kedudukan, tugas dan kewenangan, serta susunan organisasi. BP2T berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BP2T merupakan satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran. Pada BP2T dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. Jumlah tenaga fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang hari jadi kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
bahwa sejak diresmikannya Kabupaten Bengkayang adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang pada tanggal 27
April 1999 sehingga perlu diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
wajib diperingati oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkayang beserta Masyarakat
di Kabupaten Bengkayang pada setiap tahunnya yang jatuh pada tanggal 27 April
dan wajib menyelenggarakan upacara bendera. Pembiayaan peringatan Hari Jadi
Kabupaten Bengkayang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pada setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan arus informasi antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan, Pembengunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dipandang Perlu membentuk Kelompok jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utarasebagai Penghubung antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan lembaga Departemen dan Non Departemen di Jakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok;
Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; Undang-undangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undangNomor 13 Tahunn 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanantara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 Organisai Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Pembentukan Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati.
Dalam peraturan ini mengatur tentang prubahan pasal pada Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Pati dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. PPNS dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah terutama berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara;bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan untuk mewujudkan hubungan tata kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka susunan organisasi Inspektorat perlu diubah; bahwa guna mewujudkan hubungan tata kerja dalam mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan di Daerah dan guna optimalisasi tugas pelayanan dan penunjang untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemabaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara (diubah)
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup
usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelola perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat