Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari visi, misi, program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa perencanaan pembangunan dapat memberikan arah bagi peningkatan pengembangan sosial ekonomi dan kemampuan masyarakat dengan menciptakan Integritas, sinkronisasi, dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 264 Ayat (1) , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; 4. SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; 5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya-guna, berhasil-guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
c. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2009 – 2025.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 - 2025;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH LAINNYA; 3.SISTEMATIKA; 4. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Ende memerlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap Pemerintah Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan, bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMNP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Penyusunan; BAB III Maksud Dan Tujuan BAB IV Sistematika; BAB V Rencana Pembangunan Jangja Menengah Daerah ;BAB VI Pengendalian Dan Evaluasi BAB VII Dara Dan Informasi ; BAB VIII Kelembagaan; BAB IV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SP AM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
lnduk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 20/PRT/M/2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/PRT/M/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011
Pasal 2 Rencana Induk SPAM dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman modal Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Jembrana belum menjabarkan kewenangan dan tangungjawab
secara rinci terkait dengan penyusunan KUA dan PPAS, maka
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
PERATURANBUAPTI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGASPOKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNANDAERAH DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN JEMBRANA (Dicabut)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 310 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jatisari Kabupaten Karawang Tahun 2023-2026
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022,; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian No 110/MIND/PER/ 12/2015; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten selanjutnya disebut RPIK Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 - 2042, adalah periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2042, yang memuat visi, misi, program, dan sasaran pembangunan Industri nonmigas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan fungsi RPIK, sistematika RPIK, pengendalian dan evaluasi RPIK, perubahan RPIK, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
9 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Kumuh.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6573);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, TambahaN Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
n 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5615);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang berubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahana Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6628);
19. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 6631);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013
tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
(Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2020 Nomor 34);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 1);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 42).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III : PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB VI : PROFIL KAWASAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII : PERMASALAHAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VIII : KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IX : RENCANA PENCEGAHAN TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB X : RENCANA PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB XI : RENCANA PENYEDIAAN TANAH
BAB XII : RENCANA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PENANGANAN KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB XIII : PEMANGKU KEPENTINGAN
BAB XIV : LINGKUP MATERI RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan daerah disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan masa jabatan Bupati Mamasa akan berakhir pada Bulan September Tahun 2023 dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada bulan November Tahun 2024, perlu disusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka mengisi kekosongan hukum daerah;
c. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026. RPD merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik. Hal yang diatur adalah Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, serta Perubahan RPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat