RENCANA-INDUK-PENGEMBANGAN-SISTEM-PENYEDIAAN-AIR-MINUM-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SP AM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
lnduk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota
Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 20/PRT/M/2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/PRT/M/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011
- Pasal 2 Rencana Induk SPAM dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
- 6 Halaman
|