RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-PANJANG-DAERAH-(RPJPD)-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2005–2025
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya-guna, berhasil-guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
c. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2009 – 2025.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005 - 2025;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH LAINNYA; 3.SISTEMATIKA; 4. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2010.
- 8
|