BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/No.18 Seri D Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang potensial terjadi bencana, baik yang
disebabkan karena faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia
yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa untuk menanggulangi bencana yang terjadi di Daerah diperlukan
penanganan secara cepat dan tepat, terpadu, terkoordinasikan dan
terintegrasi sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan wadah berupa
lembaga penanggulangan bencana yang berbentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah
dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sambil menunggu dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, keuddukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2010.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2004 dicabut.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997
KEPPRES No. 48 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
KEPPRES No. 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
KEPPRES No. 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
KEPPRES No. 76 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
KEPPRES No. 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
KEPPRES No. 43 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
KEPPRES No. 61 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
KEPPRES No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994
Mengubah :
KEPPRES No. 14 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1993
KEPPRES No. 83 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
KEPPRES No. 58 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Delapan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1992
KEPPRES No. 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
KEPPRES No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1994.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 061/19557 Perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tanggal 27 Desember 2017 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk UPTD yang terdiri dari UPTD pengairan Jeruklegi kelas A, UPTD pengairan Kroya kelas A, UPTD pengairan sidareja kelas A, UPTD pengairan majenang kelas A. Diatur juga pada masing-masing UPTD mengenai kedudukan, tugas, susunan organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali UPT Pemadam Kebakaran Kelas A dan UPT Instalasi Perbekalan Kelas A tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan Pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam pemberdayaan, pelindungan dan PengembanganKoperasi dan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi
4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
5. Kelembagaan Koperasi
6. Keanggotaan
7. Perangkat Koperasi
8. Kegiatan Usaha
9. Permodalan
10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan
11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan
12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan
13. Perlindungan Dan Iklim Usaha
14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro
15. Pembiayaan Dan Penghargaan
16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Kementerian - Hukum - Hak Asasi Manusia - kemenkumham
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 18, LN.2023/No.33, jdih.setneg.go.id: 33 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) instansi vertikal; 3) unit pelaksana teknis; 4) staf khusus; 5) tata kerja; 6) eselon, pengangkatan, dan pemberhentian; dan 7) pendanaan pada Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
behiva daani rangka memelshara Milt14 obat dan alai kesenalan yang dmedukan
untuk menumang peiaksanaan upay a kosehalan, Mgandang pedu nelakukan
perrbentulai Organism dan Tata Kona butalasi Fennell Pada Chia Kesehalan
Kota Earearbau; balsa beniasanan perunbangan setagamana dinars,] bung a (.4 alas Pro
rnenetapkari dengan Peraturan Walikola lantana Pententukan. Organaas dan
Tala Kona Unit Peak-Sane Tekns inseaas Fries pada Dinas Kesehalan Kola
Banjartaru.
Undang-Undang Nona 8 Tabun 1974; Urklang-Undang Nam 23 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Urdang-Undwg Nonxx 32 Tabun 2004; Undang-Underig Nam 33 Tahun 2004; Pentium Pernernlah Noma 35 Tabun 2007; Peraturen Pernenntan Noma 41 Tatum 2007; Farah/ran Presidon RepuNik InilOrreSra Nomor Sit Tahun 2037; Penturan Menlen Datam Negeri Repsibla Indonesia learner 57 revel 2007; Peraturan Mann Kesehatan Noma 1575.4.1enkes Per00/2005; Perahcan Dams, Kota Baniarbak Nismor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota 8anjarbaru Menlo, 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah maka materi muatan dan sistimatika Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Sekretariat Daerah sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rupublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 74).
Peraturan Gubernur ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Urusan dan Susunan Organisasi;
c. Uraian Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan
Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup; dan
c. memberikan laporan setiap bulan/kontinue semua hal yang berhubungan dengan kemajuan dan perkembangan Laboratorium Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas.
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Menteri Agama NO. 18, BN.2017/NO.1004,PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat