Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi 4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi 5. Kelembagaan Koperasi 6. Keanggotaan 7. Perangkat Koperasi 8. Kegiatan Usaha 9. Permodalan 10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan 11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan 12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan 13. Perlindungan Dan Iklim Usaha 14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro 15. Pembiayaan Dan Penghargaan 16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat