Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi 4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi 5. Kelembagaan Koperasi 6. Keanggotaan 7. Perangkat Koperasi 8. Kegiatan Usaha 9. Permodalan 10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan 11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan 12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan 13. Perlindungan Dan Iklim Usaha 14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro 15. Pembiayaan Dan Penghargaan 16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.18
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1881 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan