Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk UPTD yang terdiri dari UPTD pengairan Jeruklegi kelas A, UPTD pengairan Kroya kelas A, UPTD pengairan sidareja kelas A, UPTD pengairan majenang kelas A. Diatur juga pada masing-masing UPTD mengenai kedudukan, tugas, susunan organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat