Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN.2024 (400)/13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
b. bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6
Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan yaitu tentang penyusunan neraca komoditas perikanan, pelaku usaha, Data kebutuhan Komoditas Perikanan, Data rencana distribusi, Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan, jenis penggunaan, periode importasi, kewajiban pelaku usaha dan Direktur Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan diubah sebagian
13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN.2024 (364)/93 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelola Anggaran Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola anggaran, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan, petugas pengelola administrasi belanja pegawai, pengelola basis data kepegawaian, staf pengelola keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
93 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37, BN.2023 (903)/42 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi persediaan yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pedoman akuntansi persediaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
42 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32, BN 2022 (1132): 2 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2013, BN.2013/No.636, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 - TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 50, BN.2019/ 1137 (8 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi perlu ditetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian Tim Terpadu dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi perlu dilakukan penyesuaian
UU No 41 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 tahun 2010; PP No 104 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permenhut No P.44/MENHUTII/2012; Permenhut No P.43/MENHUTII/2013; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676) berbunyi sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat