PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
pengendalian - enara - telekomunikasi - di - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2011/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi Kab. Cirebon sebagai salah satu Daerah tujuan wisata dan juga merupakan Daerah industri untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengopasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidal tata ruang untuk terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang aka perlu membentuk Perda tentang Pengendalian Menaa Telekomunikasi di Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dibah terakhir dengan UU o. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2007; U No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 02 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pembangunan Menara, Ketentuan Perizinan, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama, Retribusi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Penyederhanaan Pelayanan, Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Izin, Tolak Ukur, Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan, Pemanfaatan Teknologi Telematika dan Keterbukaan Informasi, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasam, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik berbentu jasa, yang diperlukan oleh masyarakat penggunaan kendaraan bermotor.
Bahwa pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin penyelenggaraan dan pendirian fasilitas parkir untuk umum. Penyelenggaraan parkir harus dikelola dengan benar dan bertanggung jawab serta taat aturan, sehingga terjamin keamanan, ketertiban dan kemanfaatannya secara nyata, oleh karenanya pengelola parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan parkir. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir.
UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pengelolaan Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Standar Pemberian Izin;
5. Perizinan;
6. Pengelolaan dan tata Tertib Parkir;
7. Tarif Parkir dan Asuransi Parkir;
Bagian Kesatu : Tarif
Bagian Kedua : Asuransi
8. Juru Parkir;
9. Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir;
10. Kewajiban Pemegang Izin;
11. Masa Berlaku Izin;
12. Pengawasan Dan Pembinaan;
13. Peran serta Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanki Administrasi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
kayu rakyat merupakan komponen vital yang terdapat di luar kawasan hutan menjadi Sumber Daya Alam yang memiliki fungsi untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.
2. UU No. 41 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. PP No. 6 Tahun 2007
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 62 Tahun 2008
9. Peraturan Menhut No. P.26/Menhut-II/2005
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan menhut No. 51 /Menhut-II/2006
12. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Izin Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah izin untuk memanfaatkan dan atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hal/lahan masyarakat yang dibuktikan dengan alas titel/alas hak. Penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, penebangan atau pemungutan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/pengolahan dan pelaporan. Pemohon yang dapat mengajukan izin pada areal adalah setiap orang atau badan yang memiliki dokumen hak dan/atau kepemilikan atas tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Permohonan izin ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi. Semua hasil hutan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi sebagai penguji hasil hutan. Pemilik IPKR setelah melakukan penebangan/pemungutan wajib melakukan pencatatan dan pengukuran guna pembuatan LHP-KR, Pembuatan LHP-KR dilakukan oleh Petugas Pembuat LHP-K dan dilaksanakan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) yang dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 126) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam mencapai berbagai sasaran menunjang terwujudnya pembangunan Daerah, sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, hasil konstruksi yang berkualitas serta peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam rangka Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, perlu diatur pemberian izin usaha jasa konstruksi; bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang Pelayanan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Usaha Jasa Kontruksi
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Sanksi Administrasi
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan, maka Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana hal tersebut huruf a diatas, perlu disesuaikan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 29 tahun 2004
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 44 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 36 tahun 2009;9. PP No. 72 tahun 1998
;10. PP No. 38 tahun 2007;11. PD Kab. Tanggerang No. 04 tahun 2005;12. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.4.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat